Sementara itu, salah satu narasumber acara, Chairul Tallu Rahim, menjelaskan bahwa Perda ini dibuat karena sering kali siswa melaporkan guru mereka ke polisi atas dugaan perlakuan kasar, tanpa adanya bukti konkret. Oleh karena itu, diperlukan Perda mengenai Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Namun demikian, tambahnya, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak berarti memberikan kebebasan kepada para guru untuk bertindak sewenang-wenang terhadap siswa. Dengan adanya payung hukum tersebut, guru pun dapat dihukum jika melakukan tindakan yang melanggar aturan.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)