Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Pannampu
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dan penataan aset daerah, melalui upaya penyelesaian sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo.
Pasar seluas 4 hektare yang berlokasi di Kelurahan Pannampu tersebut kini menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar setelah muncul gugatan terkait kepemilikan lahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung memimpin pembahasan bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen mencari solusi terbaik agar polemik kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan.
“Persoalan yang telah berlangsung lama ini, maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” ujar Munafri.
Ia menyebut, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian bagi pedagang dan pengelola pasar agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan baik.
“Pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga kami terus mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum atas aset di kota ini,” jelasnya.
Munafri juga menekankan pentingnya penyelesaian yang objektif dengan melibatkan pihak penengah yang kredibel untuk menghindari tarik-ulur kepentingan antar pihak.
“Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta tim Pemerintah Kota bersama pihak yang mengaku pemilik lahan duduk bersama dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Karena itu, saya minta nanti tim Pemerintah Kota secara lengkap untuk duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” tambah Appi.
Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan hukum, tanpa merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Ini tanah atas nama negara, jadi semua proses harus kita jalankan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika persoalan lahan tersebut memang harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka Pemkot Makassar siap mengikuti seluruh prosesnya.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini bukan semata soal aset daerah, tetapi juga menyangkut nasib para pedagang dan warga yang menggantungkan hidup di Pasar Pannampu.
“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang sedang berjuang membiayai anak sekolahnya. Itu sebabnya, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, agar tidak merugikan mereka,” jelasnya.
Munafri menegaskan, Pemkot tidak ingin mengambil langkah sepihak sebelum semua pihak memperoleh kejelasan hukum yang pasti.
“Saya tidak punya hak untuk putiskan ini. Karena itu, nanti kita atur waktu untuk duduk bersama dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian, agar keputusan yang diambil bisa disepakati semua pihak,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan