38 Unit Kendaraan Dinas Dilelang, Pemkot Makassar Terapkan Sistem Open Bidding
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Lelang digelar sebagai bagian dari transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Pada tahun ini, pelaksanaan lelang dibagi dalam dua kategori.
Paket I berisi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II berisi kendaraan roda empat dan roda dua dalam kondisi scrap/besi tua yang dilelang secara satu paket.
“Paket I, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan Paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh proses lelang mengacu pada prinsip tata kelola aset yang transparan serta mengedepankan akuntabilitas publik. Mekanisme lelang menggunakan sistem open bidding melalui portal resmi pemerintah di www.lelang.go.id, dikelola oleh KPKNL Makassar.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada situs tersebut. Seluruh syarat, ketentuan, dan tata cara mengikuti lelang dapat diakses langsung melalui portal.
Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan ketentuan yang dipersyaratkan, dan harus efektif diterima selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Untuk memastikan transparansi, peminat lelang diberikan kesempatan melihat langsung objek lelang pada 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah memahami kondisi barang sesuai aturan.
Pelaksanaan lelang akan menggunakan metode open bidding melalui website www.lelang.go.id pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB). Penentuan pemenang akan dilakukan pejabat lelang setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar.
“Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.
Bagi peserta yang dinyatakan menang, wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Kendaraan yang telah dilunasi wajib diambil paling lambat 5 hari kerja pada pukul 10.00–15.00 WITA dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Rahmatullah kembali menekankan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kekurangan pada barang, peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun baik kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di nomor yang telah disediakan.
KPKNL Makassar juga merilis pengumuman resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, termasuk nilai limit dan persyaratan untuk Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 kondisi scrap/besi tua senilai Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik layanan kesehatan dan fasilitas pemerintahan, termasuk Terminal Panakkukang, Instalasi Farmasi, Puskesmas Minasa Upa, RSUD Daya, Puskesmas Sudiang, serta beberapa pustu di Kecamatan Rappocini, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea. (*)








Tinggalkan Balasan