RAKYAT.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah limpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Merujuk dalam surat pelimpahan perkara, penuntut umum melimpahkan berkas para terdakwa sejak 20 Januari 2023. Kedua terdakwa yakni, Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020, Abd Rahim dan mantan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 sekaligus Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud.

“Ada 12 jaksa selaku penuntut umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara dugaan  tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017-2020 tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah kepada jurnalis, Rabu, 25 Januari 2023 malam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, jadwal sidang perdana perkara tersebut dimulai pada Senin, 30 Januari 2023. Pengadilan menunjuk Hakim Ketua Purwanto, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan yang memeriksa dan mengadili perkara itu.