MAKASSAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, melalui bidang PKP (Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan) menggelar rasia penegakan perwali 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang melintas di sepanjang Jalan Provinsi dan Kota, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Sidak Juru Parkir, Dishub Makassar: Kami Minta Kesadaran Bersama

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan dengan adanya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat terkait banyaknya Kendaraan besar yang melintas bukan pada jam dan jalur operasionalnya.

Maka dari itu pihaknya kembali menggelar rasia penegakan perwali 94 guna menindak lanjuti keluhan masyarakat.

“Persoalan yang dihadapi di Kota Makassar yaitu persoalan truk 10 roda yang beberapa kali disoroti oleh teman-teman media dan masyarakat, makanya kami dengan adanya perwali 94 kita mencoba mengantisipasi kendaraan besar yang bukan pada jam operasional dan jalur operasionalnya,” ujarnya.

Lanjutnya, Imanhudberpikir sapaan akrabnya di media sosial berharap kedepanya, ada peraturan daerah yang mengatur terkait jam operasional truk 10 roda untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di Kota Makassar.

“Kita juga berharap, ada peraturan daerah yang mengatur persoalan jam operasional truk 10 roda yang selama ini disoroti karena kan salah satu faktor penyebab macet yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.

Diketahui Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar rasia penertiban perwali 94 dibeberapa wilayah seperti Pajjaiang Peccerakan Daya dan Panakkukang.