MAKASSAR – Legislator Aliyah Mustika, menggelar sosialisasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan tema Peluang Kerja Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP, di Jalan Anggrek, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga : Tantangan dan Peluang yang Dirasakan Usaha Warkop Pae-Man

Ia mengatakan peluang kerja di luar negeri semakin menjanjikan. Hal ini ditunjukkan dengan minat Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di Sulawesi Selatan meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Tetapi hal tersebut harus melalui lembaga resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Peluang bekerja di luar negeri sudah terbuka lebar dan tentu menjanjikan bagi PMI, asalkan melalui lembaga resmi dan sesuai prosedur yang ditetapkan,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat khususnya calon PMI di Sulsel diimbau untuk mewaspadai perekrut ilegal (calo) yang menjanjikan pekerjaan yang mensejahterkan di luar negeri.

“Karena sebagian besar PMI yang mengalami insiden ketika berada di luar negeri adalah  yang berangkat melalui lembaga atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga jika hal ini sudah terjadi, tentu perlindungan bagi PMI sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Aliyah juga berharap selain melihat peluang kerja di luar negeri dan memperhatikan persyaratan, juga bisa mengasah keterampilan.

“Selain itu, Bp2mi juga diharapkan bisa memantau PMI yang diberangkatkan, agar perlindungan bagi PMI bisa maksimal sebagai warga negara VVIP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Makassar, Agus Bustami mengatakan tantangan perlindungan PMI masih besar, termasuk masih banyak PMI yang bekerja tidak sesuai prosedur di luar negeri.

“Sehingga diharapkan, sosialisasi yang diinisiasi Anggota Komisi IX DPR RI, Ibu Aliyah Mustika Ilham, bisa menjadi percontohan pihak lainnya. Tujuannya tentu jelas melindungi para PMI dari segala hal yang merugikan selama berada di luar negeri,” ujarnya.

Disebutkan pula, di bawah pengawasan wilayahnya, saat ini ada 400 ribu PMI di luar negeri.

“Paling banyak bekerja di Malasyia kemudian disusul di negara Timur Tengah. Dan kami juga ingatkan bahwa pihak yang berhak menempatkan PMI ke luar negeri hanya ada dua, yaitu pemerintah dalam hal ini BP2MI dengan program G to G,” tutupnya.