Makassar – Salah satu program rencana kerja Dinas Kebudayaan Kota Makassar, yakni penetapan Objek Destinasi Cagar Budaya (ODCB) di Kota Makassar. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Ir.Hj.Andi Herfida Attas, dalam upaya pengoptimalan penetapan ODCB gelar rapat koordinasi, terkait target-target yang dapat dijadikan sebagai ODCB baru di tahun 2022.

Hal ini sejalan dengan program strategis Walikota Makassar, dalam upaya peningkatan dan pelestarian kebudayaan.

Baca Juga : Jaga Warisan Budaya, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Stupa Candi Borobudur

“Melalui rapat koordinasi ini, akan ditetapkan dengan beberapa klasifikasi titik-titik yang dapat dijadikan sebagai objek destinasi cagar budaya, yang nantinya dapat memiliki nilai lebih dan menarik untuk dikunjungi,” ujarnya, Selasa (07/06/2022) di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Makassar.

Dalam rapat koordinasi ini dihadirkan pula tim ahli cagar budaya, bersama staf dinas Kebudayaan Kota Makassar, membahas lebih rinci terkait penetapan cagar budaya, dari segi pengkajian, klasifikasi/jenis, rekomendasi penetapan status, rekomendasi peringkat, ataupun jika ada rekomendasi penghapusan nantinya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Pelestarian Sejarah dan Tradisi Cagar Budaya, Hj Haryanti Ramli, SE, terkait pentingnya pelestarian cagar budaya serta pengoptimalan pengenalan ataupun penetapan cagar budaya baru, sebagai salah satu daya tarik di Kota Makassar.

Adapun rencana aksi target penetapan ODCB di tahun 2022, diantaranya Gedung RRI, GEdung Societeit de Harmoinie, CKC, Kantor Pos Besar, KPPN 1, Kantor Polrestabes, Queenshead Balaikota, Kantor Telkom Balaikota, Bunker Lakkang, PDAM Ratulangi, Sekolah Tinggi Theologia Baji Dakka, Mesjid Babul FIrdaus Jl Kumala, Rumah Kediaman Alm Andi Pangeran Pettarani, SMP 5 Makassar, Rumah kerabat Mayoer Toen, Showroom Jeep Ahmad Yani, Sekolah IPDN, Kantor Dinas Kebudayaan Kota Makassar, dan kantor pos divisi paket jl Balaikota.