SULSEL – Buruh bangunan di Kota Makassar, Nursalim ditangkap polisi lantaran mencuri besi yang nilainya seharga Rp 200 juta. Hasil penjualannya dipakai untuk menikahi doi-nya di Kabupaten Maros.

Ia ditangkap usai melakukan ijab kabul. Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan, pelaku terlibat kasus pencurian senilai Rp200 juta di tempatnya bekerja.

Uang itu digunakan sebagai biaya untuk menikahi kekasihnya.

Baca Juga : Diduga Ada Pesta Bikini di Depok, Polisi Angkat Bicara

“Kita tangkap saat hari H (pernikahan). Usai ijab kabul langsung kita bawa,” ujar Alimuddin, Rabu, 8 Juni 2022.

Alimuddin menceritakan, Nursalim tak mencuri uang tunai secara langsung. Namun, ia mencuri besi 63 batang untuk dijual kembali.

Besi itu didapat dari lokasi tempat proyek dimana ia bekerja. Yakni pengerjaan salah satu gedung di Polda Sulsel.

Namun karena kerap bermasalah, ia dipecat oleh bosnya. Ia kemudian mencuri besi di lokasi proyek tersebut.

Hasil penjualannya dipakai untuk menikahi kekasihnya di Kabupaten Maros. Polisi yang mendapat laporan dan barang bukti langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku benarkan kalau dia jual itu besi. Sekitar Rp700 per kilo jadi kerugian yang dialami korban sampai Rp200 juta,” ungkap Alimuddin.

Saat penangkapan, pihak keluarga pelaku juga sempat protes. Namun, polisi menjelaskan bahwa pengantin pria terlibat kasus pencurian.

“Mungkin kaget karena tiba-tiba banyak polisi datang. Kita kerjasama dengan Polres Maros dan saat ini pelaku sudah ada di Polsek Biringkanaya untuk proses hukum,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Nonton juga