MAKASSAR – Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus tujuh jenazah bayi tersimpan dalam kotak makan yang telah dilakukan oleh pasangan kekasih sejak tahun 2012.

Baca Juga : Dukung PSM Makassar, Asmo Sulsel Serahkan 17 Unit Sepeda Motor

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan oleh seorang tenaga Kesehatan berinisal N dengan kekasihnya yang tak disebutkan namanya lalu keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah ditangkap, wanitanya ditangkap di Sulawesi Tenggara, dan pasangan kekasihnya ditangkap di Kalimantan,” jelasnya dilansir dari Sindonews.com.

ia juga menerangkan bahwa menurut keterangan dari pelaku, tujuh jenazah aborsi yang mereka simpan didalam rumah kos tersebut adalah hasil anak hasil aborsi dari keduanya. Namun sebelum mereka melakukan hal itu, si pelaku Wanita sempat mengkonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya.

 

Tidak hanya sampai situ saja, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apa motif dari tindakan sepasang kekasih tersebut.

 

Lurah daerah setempat menjelaskan bahwa awal mula kasus tersebut terkuak setelah pemilik kos hendak membersihkan lokasi tersebut yang telah ditinggal oleh si pelaku selama enam bulan, lalu ia menemukan tujuh mayat janin bayi pada area kos tersebut, hal itu

“Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik kos yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama enam bulan oleh penghuninya. Penghuninya seorang perempuan,” ungkapnya.

 

Dokter Operator Forensik Bidokkes Polda Sulsel, Deni Mathius mengatakan, telah mengambil sampel tujuh mayat janin bayi yang rata-rata berusia tiga hingga tujuh bulan tersebut, untuk keperluan tes DNA.

“Ketujuh mayat janin bayi ini, dipastikan korban aborsi yang rata-rata berusia 3-7 bulan dalam kandungan,” terangnya.