MAKASSAR – Ketua Umum Forum Pemuda Biringkanaya (FPB) Mansur angkat bicara soal adanya bangunan yang tak memiliki izin termasuk Hotel Premier yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan samping Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya.

Sebagai Pemuda Biringkanaya, kami menyayangkan ada bangunan seperti Hotel Premier yang tidak memiliki izin,” ungkapnya kepada rakyatdotnews, Senin (13/06).

Kebenaran bangunan tak memiliki izin ini juga diperkuat dengan adanya pernyataan Kadis PTSP dan Kadis Bapenda.

Baca Juga : FPB-Polrestabes Makassar Sukses Gelar Sunatan Massal

“Mereka membenarkan bangunan tersebut Premier yang ada di jalan perintis kemerdekaan pas samping kantor Polda Sul Sel tidak memiliki izin,” kata Mansur.

Selain tak memiliki izin, bangunan tersebut beralih fungsi dari ruko menjadi Hotel.

Bisa dibongkar ini,” tegas Firman Pagarra yang dikonfirmasi terkait hotel Premier yang telah mengalihfungsikan bangunan ruko menjadi hotel dikutip dari ujungjari.

Sementara, Kadis PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda, mengatakan, bahwa hotel Premier itu belum memiliki izin.

“Tidak bisa itu alih fungsi ruko menjadi hotel, mereka harus bermohon ulang, dan ada prosedurnya. Yang pasti tidak adapi masuk,” kata Zulkifli.

General Manager (GM) Hotel Premier Makassar, Sutrisno, mengakui jika hotel ini (Hotel Premier, red) dulunya memang adalah bangunan ruko. Ada empat petak ruko dijadikan hotel.

“Memang dulu ini ruko, empat ruko dijadikan hotel. Pemiliknya hanya satu orang. Mengenai izin-izinnya saya belum tahu, ada tim kami yang urus itu,” kata Sutrisno saat ditemui loby hotel Premier, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Senin (13/6).