MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan, di Hotel Travellers, Kamis (19/5/2022).

 

Menurut RTQ akronim namanya, Perda ini sangat penting di sosialisasikan, apalagi para peserta mayoritas dari masyarakat pulau yang ada di Kota Makassar seperti Sangkarrang, Kodingareng, Barang Lompo, Barang Caddi.

Perda tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan sangat perlu diketahui oleh masyarakat yang tinggal di pulau sebab ada banyak potensi yang bisa dikembangkan disana.

 

“Jadi bagaimana mengembangkan dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan, yang mencakup di dalamnya adalah bidang infrastruktur, ekonomi, lingkungan, dan juga sosial,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

 

Karena itu, RTQ mengaku siap mengawal seluruh permasalahan yang ada di pulau Sangkarrang, Kodingareng, Barang Caddi, Barang Lompo, baik itu masalah pembagunan, persampahan, batas wilayah, listrik, soal tanggul, dermaga.

“Insya Allah saya akan berkoordinasi dengan seluruh camat dan Fraksi PPP yang ada di DPRD Provinsi untuk bagaimana mencarikan solusi terkait penataan kawasan pulau dan pesisir di Kota Makassar,” terang Politisi PPP ini.

 

Sementara, hadir sebagai narasumber, mantan Anggota DPRD Makassar Sampara Sarif menyampaikan Perda ini perlu dilakukan revisi karena sudah lama sekali sejak tahun 2004 lalu. Begitu juga, kata Sampara, soal kewenangan hanya Pemerintah pusat yang dapat mengatur kebijakan.

“Tapi tahun ini dipindahkan lagi kewenangannya, sekarang Pemerintah Provinsi yang menjadi garis kebijakan di setiap penataan pulau, pantai, pelabuhan dan pesisir,” kata Haji Cang sapaan akrabnya.

 

“Misalnya, di reklamasi CPI dan Makassar New Port yang kemarin heboh, nah itulah perlunya revisi perda ini agar pemerintah kota dapat mengambil kewenangan tersendiri juga soal pembangunan di setiap pesisir dan pulau,” lanjutnya.