MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Kamis (23/6/2022).

Dalam pemaparannya, Budi–sapaan akrabnya mendorong agar masyakarat bisa taat dalam membayar pajak. Sebagaimana yang telah diatur dalam Perda.

“Pajak itu merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Nantinya ke masuk ke kas daerah yang akan digunakan untuk pembangunan,” ujar Budi.

Politisi dari Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa pajak tersebut juga menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika banyak maka pembangunan juga akan lancar.

Baca Juga : Sosper Pengelolaan Sampah, Budi Hastuti: Mari Kelola dengan Bijak

“Bayangkan saja kalau PAD kita terus mencapai target maka banyak yang bisa dibangun oleh pemerintah kota. Itu semua untuk kepentingan masyarakat,” tambah Budi.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Makassar ini berharap masyakarat bisa menumbuhkan kesadaran terkait bayar pajak. Dengan begitu, pemerintah juga bisa memberikan pelayanan terbaik.

“Maka dari itu, kami berharap masyakarat bisa taat bayar pajak. Khususnya seperti PBB,” tukas Budi.

Sementara itu, narasumber yang juga akademisi, Puspito Hargono menilai pajak daerah tidak hanya mendorong pembangunan berkelanjutan. Tetapi, kata dia, hal tersebut penting bagi keberlangsungan hidup banyak orang.

“Jadi pajak ini menyumbang sebanyak Rp926 M dari target Rp1 Triliun. Jadi sudah bisa kita bayangkan beban pajak ini di Kota Makassar. Kalau kita tidak bayar pajak, maka kacau kota kita,” jelasnya.

Puspito juga memandang sejauh ini masyakarat Maksssar masih belum paham pentingnya bayar pajak. Olehnya, ia meminta mereka memberikan kontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak.