MAKASSAR – Beredar di Media Online dalam beberapa hari terakhir terkait pemberitaan warga Kota Makassar yang sudah mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang melalui Kantor BPN Kota Makassar tetapi tidak jadi mengukur.

Sehubungan dengan itu BPN mengadakan jumpa pers untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di media online, bertepat di Gedung Aula Kantor BPN Kota Makassar Jalan AP Petarani No.8 Kecamatan Rappocini, jumpa pers ini diadakan, jum’at(23/6/2022).

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kota Makassar Dedi Rahmat Sukarya saat mewakili Kepala Kantor BPN Kota Makassar dalam jumpa persnya menjelaskan terkait tidak jadinya petugas pengukuran untuk melaksanakan tugasnya.

“Jadi benar adanya pemohon atas nama Sadiq memohon pengukuran no ( 29811 / 2022 ), dan Patok Lahan seluas 298 Meter persegi di daerah Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo – Makassar,” ungkapnya.

Lanjut Dedi pemohon menyetorkan uang administrasi ke rekening Bank dan masuk kedalam kas negara bukan diterima petugas BPN Kota Makassar.

Setelah dijadwalkan untuk melakukan pengukuran di lahan tersebut, pemohon Sadiq belum mempersiapkan tanda batas yang akan diukur serta lahan tersebut juga diklaim oleh pihak lain.

Di lahan tersebut setelah adanya pihak yang keberatan, maka BPN Kota Makassar membuat berita acara terkait hal tersebut yang juga ditanda tangani oleh semua pihak baik dari pemohon dan juga yang menolak pengukuran.

Dua Alasan Petugas BPN Tak Jadi Laksanakan Pengukuran di Kota Makassar

BPN Kota Makassar juga akan mempersiapkan kurun waktu 7 hari kedepan akan memanggil para pihak untuk duduk bersama melihat keabsahan masing-masing alas haknya.

Dedi juga menjelaskan sertifikat No Hak  (20056) setelah diperiksa sah produk BPN setelah memeriksanya.