MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Minggu (26/6/2022).

Arkul–sapan akrabnya berharap masyakarat bisa membantu pemerintah dan DPRD dalam mensosialisasikan perda itu. Sebab isinya mengatur banyak hal terkhusus hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan anaknya.

“Saya berharap kita sebagai corong atau penyambung lidah, atau minimal di lingkungan kita bisa disebarluaskan perda penyelenggaraan pendidikan ini,” kata Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Apalagi, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini menyebut momen kali tepat untuk mensosialisasikan perda tersebut. Karena sudah memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia meminta agar orangtua sudah harus paham pentingnya memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anaknya. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Jadi kenapa saya ambil penyelenggaraan pendidikan karena kita tahu bahwa bulan ini saya tahu persis pasti bergelut dengan pendaftaran siswa baru,” ungkapnya.

Terpisah, pihak dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Panca Nur Wahyudin menilai pendidikan karakter sebagai hak dasar yang harus diberikan oleh orangtua. Itu sebelum masuk ke sekolah.

“Sudah harus ada bekal itu dari orangtua sebagai pendidikan awal. Kemudian sekolah tinggal mengembangkan karakternya,” ucap Panca–sapaan akrabnya.

Panca menambahkan bahwa saat ini banyak orangtua yang masih menyalahkan sekolah terhadap perilaku anaknya. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab orangtua juga untuk memperbaiki karakternya.

“Di dalam Perda ini, disitu ada hak dan kewajibannya orangtua supaya kita tidak salah paham. Kalau ada anak yang nakal jangan sekolahnya disalahkan padahal ada tanggung jawab orang tua disitu,” tambahnya.