MAKASSAR– Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Daerah Sul-SelBar menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga:  Gelar Webinar Nasional, PB HMMI Sikapi Kegagalan Kementerian BUMN

Jendral lapangan, Nauval menyampaikan dalam orasinya bahwa RKUHP pada tahun 2019 menjadi polemik karena dalam RKUHP ada beberapa pasal yang kemudian kontroversial sehingga terjadi penolakan di masyarakat dan mahasiswa.

“Ada beberapa pasal yang kami anggap kontroversial salah satunya adalah pasal 218 yang mengatur tentang penghinaan ke presiden dalam pasal ini kami nilai akan membatasi kami dalam memberikan kritikan terhadap presiden selain itu kata penghinaan tidak memiliki standarisasi penghinaan seperti apa yang dimaksud.

Senada Koordinator Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia Daerah Sul-SelBar, Muh Ikbal Agus Irsandi mengatakan bahwa DPR tidak transparansi dalam merevisi RKUHP dan kemudian disahkan awal bulan juli ini.

“kami meminta ke DPR untuk segera mengeluarkan Draf RKUHP yang akan disahkan dan melakukan penundaan pengesahan kemudian segera membahas kembali serta merevisi pasal-pasal yang kontroversial,” katanya.

Lanjut, Ikbal dalam RKUHP ada pasal yang kemudian bertentangan dengan ada beberapa yang bertolak belakang dengan Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HAM).

” Yaitu Hukuman Mati dalam pasal 67 , 99 , 100, 101 jadi kami minta kepada DPR untuk segera menghapus pasal ini,” pintahnya.

Kormim, Hendra menyampaikan dalam penutup orasinya, akan kembali mengumpulkan banyak massa, ketika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah.

“Kami akan kembali melakukan konsolidasi akbar dengan seluruh anggota HMMI yang tergabung di daerah Sul-Selbar dan kembali ke depan kantor DPRD provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Baca Juga : Tegas! Regulasi Ganja Medis Ditolak BNN