MAKASSAR – Sejumlah batang pohon ditebang secara ilegal, di ruas Jalan Letjen Hertasning, dan nampak dibiarkan tergeletak begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Minggu, (14/07/2022).

Baca Juga:Pemkot Makassar Ingatkan Exodus Jalankan Usaha Sesuai Izin

Berdasarkan informasi yang didapatkan, penebangan pohon tersebut dilakukan secara illegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Penebangan pohon tersebut dilakukan secara illegal,” ujarnya dilansir baruganews.com, pada Minggu (14/2022).

Baca Juga:RDPU Komisi l Keluarkan Dua Rekomendasi RTH

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa, perbuatan tersebut tidak sejalan dengan visi pemerintah kota Makassar untuk terus mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apalagi menebang pohon tanpa memperhatikan aturan yang berlaku merupakan kejahatan lingkungan sebab merusak ekosistem lingkungan. Pohon berfungsi sebagai paru-paru kota.

“Apalagi Pemerintah Kota Makassar saat ini terus mengembangan RTH, tentu hal ini tidak sesuai visi pemerintah Kota,” jelasnya.

Tindakan tersebut telah melanggar aturan perwali No 69 Tahun 2016 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan RTH di Kota Makassar. Disisi lain berdasarkan pedoman kerja Dinas Lingkungan Hidup, pohon dapat ditebang jika sudah mengancam keselamatan, itupun harus menghubungi hotline 112 terlebih dahulu sebelum melakukan penebangan.

Baca Juga : Sambut HBA Ke 62, Kejari Jeneponto Gandeng Dinas Lingkungan Hidup Tanam Pohon