MAKASSAR – Pengamat Media, Abdullah, menyebutkan bahwa media yang menyuguhkan berita miring kepada ulama Nahdlatul Ulama (NU) tanpa klarifikasi sebelumnya adalah media yang ingin eksis (populer) jalur kiri. Menurutnya, media seperti ini melanggar kode etik jurnalistik, Senin, (15/07/2022).

Baca Juga : PT LIB Tanggapi Soal Tunggakan Gaji Pemain Klub Liga 1

“Tidak dapat dipungkiri hari ini segelintir media menghalalkan segala cara agar tetap eksis meskipun itu jalur kiri yang melanggar, biasanya media yang baru diluncurkan mempraktikkan seperti itu,” terang Abdullah.

Menurutnya, media yang suka memberitakan informasi miring kepada Ulama NU tanpa klarifikasi sebelumnya pada pihak terkait adalah media yang melanggar kode etik jurnalistik, hal ini melanggar pasal 3 kode etik jurnalistik, bahwa, Wartawan Indonesia selalu menguji (klarifikasi) informasi yang ada.

“Media yang menempuh jalur kiri dengan menyuguhkan data-data berita yang tidak melalui proses klarifikasi adalah media yang melanggar pasal 3 kode etik jurnalistik,” sambungnya.

Ia pun mengajak para pelaku media untuk profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya termasuk Jurnalis yang wajib melakukan pengujian data-data informasi yang diperoleh.

“Tentunya ini tidak boleh dibiarkan sebab akan dengan cepat membuat pembaca berita kebingungan, olehnya itu (kepada pelaku media) mari profesional dalam menjalankan kerja jurnalistik sebagaimana tertuang dalam kode etik jurnalistik,” tutupnya.

Baca Juga : Berita Duka, Rita Warintil Tutup Usia