MAKASSAR – Puluhan warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mengeluhkan sikap dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang tak kunjung menyerahkan sertifikat rumah mereka. Padahal sebagai nasabah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah melunasi kewajiban.

Baca Juga : Sempat Vakum, Camat Tallo Kembali Aktifkan Bank Sampah

Salah satu warga, Hari Supriwinarto, mengatakan bahwa KPR nya di BTN telah lunas sejak 8 tahun lalu, namun sampai saat ini belum menerima sertifikat meski sudah meminta berulang kali.

 

 

“KPR saya di BTN sudah lunas sejak 8 tahun lalu. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sertifikat dari BTN. Padahal saya sudah berulangkali minta,” kata Haru.

 

 

Padahal, menurut Haru, dirinya bersama warga berharap bisa segera mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan paling kuat.

 

 

“Tapi, pihak BTN tak memberikan sertipikat yang jadi hak kami, walaupun kewajiban sudah kami selesaikan,” lanjut Haru.

 

 

Haru yang seorang pensiunan karyawana BUMN ini bercerita kalau dirinya mengajukan permohonan KPR ke BTN tahun 2005 dan lunas pada tahun 2013.

 

 

“Sudah lunas 8 tahun, tapi sampai saat ini kami belum punya sertipikat hak milik,” keluh Haru Supriwinarto kepada media.

 

 

Menurut Haru, di Perumahan Kodam 3 kelurahan Katimbang tercatat sebanyak 33 rumah yang belum mendapatkan SHM. Mereka telah berkali kali mengadu ke pihak Bank BTN, namun hasilnya tetap nihil. SHM tak kunjung didapatkan.

 

 

“Kami sudah berkali ķali datang, jawaban pihak bank BTN Selalu membingungkan kita, katannya  sertipikat induk ada di bank BNI belum dipecah. Kami bingung dengan kondisi ini,” beber Heru.