RAKYAT NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan gelar sosialisasi peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya.

Sosialisasi ditujukan agar Makassar dapat menjadi kota budaya terkemuka, demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Ir Hj Andi Herfida Attas, dihari kedua sosialisasi, yang digelar di Hotel Melia, Selasa (21/03/2023).

“Telah ditetapkan beberapa objek cagar budaya di kota Makassar, kita berharap objek yang telah ditetapkan ini dapat ditindak lanjuti dengan penetapan sebagai destinasi budaya,” ungkap Herfida Attas.

Untuk itu, dibutuhkan kesepahaman bersama, berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Dalam sosialisasi ini menghadirkan rekan-rekan dari kalangan sejarawan, pemerhati budaya, seniman, dan masyarakat umum.

Adapun narasumber dihari kedua sosialisasi dari pihak akademisi sekaligus tim ad Hoc zonasi cagar budaya, Dr Alam Tauhin Syukur, S.Sos,M.Si, dan legislator DPRD Makassar, Hamzah Hamid, S.Sos.

“Selepas sosialisasi, kita berharap ada cita-cita bersama wujudkan koridor kota tua, sebagai destinasi budaya di Makassar, berkoordinasi dengan dinas pariwisata, dinas pendidikan, DPRD, dan juga para seniman, pemerhati kebudayaan, dan unsur lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, Herfida Attas juga mengingatkan kepada sanggar seni yang ada di Makassar dapat mendaftarkan diri di Dinas Kebudayaan, agar mendapatkan Nomor Induk Kesenian.

“Saat ini telah terdaftar 134 sanggar seni, diharapkan jika memiliki sanggar seni individu maupun kelompok dapat mendaftarkan diri. Untuk tahun sebelumnya, telah diberikan dana hibah untuk 30 Sanggar,” tuturnya.