RAKYAT NEWS, Gowa – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel mengadakan Rapat Evaluasi Standar Layanan dan SOP dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi IKPA 2023 yang mengundang Narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II. (15/3)

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel yang diwakili oleh Amir Adib dan Nurfajrin Nasri membawakan materi Evaluasi Standari Layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Fajrin mengatakan bahwa Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang ada di satuan kerja kemenkumham.

“Untuk meningkatkan pelayanan harus ada syarat yang wajib dipenuhi. Ini merupakan standar pelayanan yang wajib dimiliki oleh Satuan Kerja. Termasuk Mekanisme, Jangka waktu pelayanan dan biaya yang akan timbul.” Ujar Fajrin dalam pemaparannya.

“SOP bukan hanya tugas pokja tertentu saja. Ini merupakan kebutuhan dari seksi masing-masing satuan kerja. Jadi memang diharapkan mampu bersama-sama dalam mengerjakan rangkaian SOP ini, mulai dari pembuatan dan evaluasinya.” Lanjut Fajrin

Dilanjutkan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi IKPA Tahun 2023 yang dibawakan oleh Wahyu Dwi Aryadi yang merupakan PTPN Terampil KPPN Makassar II dan didampingi oleh Aprilia Nurqibtiah dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II.

Dalam paparannya Wahyu Dwi Aryadi menjelaskan kepada seluruh peserta kegiatan tentang Formula IKPA, Indikator Revisi DIPA, Formula IKPA, Indikator Revisi DIPA, basis kinerja target dan penyerapan anggaran, Indikator Deviasi, Basis Kinerja Target dan Penyerapan Anggaran.

“Diharapkan Monitoring dan Evaluasi SOP dan IKPA ini dapat meningkatkan pelayanan Rudenim Makassar merajuk kepada Standar Operasional untuk meningkatkan kepuasaan pengguna layanan pada Satker kami.” Ujar Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin.