JAKARTA – 10 remaja usia belasan tahun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada salah satu hotel yang diduga terlibat prostitusi online.

Baca Juga : Kasatlantas Polrestabes Makassar Dukung Konversi ke Kendaraan Listrik

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, ada 10 orang yang diamankan diantaranya ada 5 laki-laki dan 5 perempuan.

“Iya ada 10 orang remaja yang diamankan diduga prostitusi online. 10 orang itu ada lima perempuan dan 5 orang laki-laki,” ungkapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lanjut Lando, kelima pria yang diamankan, yakni SY (19), WH (16), MF (18), MAP (16) dan FR (16), yang diduga sebagai mucikari melalui aplikasi media sosial.

Tambahnya, untuk kelima perempuan yang berusia belasan tahun berpesan sebagai PSK dan dua diantaranya masih berstatus pelajar.

“Sementara untuk lima perempuan yang juga masih rata-rata 16 tahun ini berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ada dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar dan selebihnya tidak bersekolah lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di hadapan polisi mereka terlibat jaringan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dengan tarif sebesar Rp300 ribu sekali kencan.

“Dari pengakuan mereka, bahwa tarifnya sekali kencang Rp300 ribu, kemudian mereka Rp 50 ribu ke para mucikari untuk setiap tamunya,” jelasnya.

Saat ini, kata Lando para muda-mudi tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga amankan barang bukti di dalam kamar hotel tersebut berupa handphone dan uang tunai Rp800 ribu lebih,” pungkasnya.