RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Jurnalis korban penganiayaan dan intimidasi oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, Dirman Saso melapor ke Propam Polda Sulawesi selatan. Korban melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Kuasa Hukum korban dari LBH Pers Makassar, Firmansyah, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan tahap awal terkait gambaran awal apa yang menimpa korban saat mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.

“Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Hari ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami,” katanya.

Firman mengungkapkan, apa yang menimpa kliennya merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum, sehingga pihaknya meminta Polda Sulawesi Selatan bisa menyelesaikan hal ini secara profesional.

“Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk secara serius menuntaskan laporan tersebut sekiranya menimbulkan efek jerah bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.

Terlebih katanya, kasus tersebut bukan yang pertama terjadi di Sulawesi Selatan. Bahkan katanya, apa yang dialami oleh Dirman Saso menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan, laporan yang pihaknya laporkan merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kontributor MNC Media di Kabupaten Bulukumba.

“Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, selain melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan pihaknya juga akan menindaklanjuti pelaporan di Polres Bulukumba untuk dugaan tindak pidana umum.

“Apapun itu tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas tugas jurnalistik di lapangan,” tegasnya.