.RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pendeportasian terhadap dua orang warga negara Nigeria. Pendeportasian ini dilaksanakan pada Senin, (22/05/2023).

Warga Negara Nigeria yang dideportasi ini berinisial AO dan CE. Kedua immigratoir tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun mereka melanggar ketentuan dengan tetap tinggal di Indonesia setelah masa visa mereka berakhir. Akibat tindakan tersebut, mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya kedua WN Nigeria ini ditangkap oleh petugas Kepolisian Ciawi pada tanggal 22 Januari 2023 di tempat kosan mereka di Bogor dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Pada tanggal 13 Maret 2023, dua imigran ini dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk menjalani proses pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah menghabiskan waktu selama dua bulan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, AO dan CE akhirnya dideportasi kembali ke negara asal mereka pada tanggal 22 Mei 2023. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan pengawalan dari enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Dengan dideportasinya AO dan CE, jumlah immigratoir yang telah dideportasi oleh Rudenim Makassar sejak Januari hingga 22 Mei 2023 mencapai lima orang. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.

“Sebanyak lima orang telah kami deportasi sejak Januari 2023 hingga saat ini. Kami terus berupaya untuk menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.” Ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin.

Proses Deportasi