RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kasus korupsi mantan Dirut PT PEPC ADK, Perry Widyananda belum juga dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pasar di Bone

Kasus itu menarik perhatian Direktur Pukat Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulsel, Farid Mamma yang mengatakan, hal ini sangat anehm kalau sudah inkrah lantas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi terpidana tersebut. 

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi terpidana Perry Widyananda yang jelas-jelas sudah inkrah, saya rasa tidak ada lagi alasan bagi jaksa yang bilang masih proses, tetapi tidak di jelaskan apa prosesnya,” katanya, Kamis (1/6/2023).

Farid menambahkan jangan sampai kasus ini tertunda dan membiarkan terpidana Perry Widyananda habis masa tahanannya.

“ini pelajaran untuk kita semua akan pentingnya rasa keadilan, jangan sampai terkesan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkapnya. 

Sebelumnua Kasie Pidsus M Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Abdillah MH mengatakan eksekusi terpidana korupsi Perry Widyananda masih dalam proses. 

“Eksekusi terpidana korupsi Perry Widyananda masih dalam proses,” katanya. 

Baca Juga : Kasus Perry Widyananda, Kasie Pidsus Kejari Jaksel: Masih Proses