RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dugaan korupsi Satpol PP Kota Makassar Tahun Anggraan 2017 -2020 dengan terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim, Selasa 29 Agustus 2023.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Iman Hud , SIp, MSi dan Terdakwa Abdul Rahim, ST yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

Kemudian kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar.

“Kemudian konsep atau draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud, SIP, MSi selaku Kasatpol PP Kota Makassar,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam siaran persnya, Selasa 29 Agustus 2023.

Selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa Abdul Rahim, ST selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan / menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim, ST dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan, SH (almarhum).