MAKASSAR – Kasus penggerebekan markas ormas Batalyon 120 di Makassar dan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Iptu Faizal usai penggerebekan markas Batalyon 120 turut mendapat perhatian khusus dari aktivis hukum dan hak asasi manusia di Jakarta.

Baca JugaMigrasi ke Siaran TV Digital, Kadis Kominfo Makassar Massifkan Sosialisasi

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin menilai adanya aktivitas melanggar hukum anggota binaan ormas Batalyon 120 dapat menjadi boomerang terhadap pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (harkamtibmas).

Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan berbagai jenis senjata tajam dan botol minuman keras di markas Batalyon 120 tersebut.

Ia berpendapat bahwa barang tersebut adalah yang selama ini digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan yang merugikan masyarakat dan itu harus menjadi perhatian pihak berwajib untuk menanganinya.

“Peralatan-peralatan tersebut yang selama ini sering digunakan oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), kejahatan jalanan, maupun perang antar kelompok di Makassar yang selama ini banyak merugikan masyarakat dan harus menjadi atensi khusus Polri khusunya Polda Sulsel,” tegasnya.

Lanjutnya, terlebih tentang kepemilikan benda tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

“Apalagi, tindak pidana atas penguasaan benda-benda tersebut secara gamblang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

Dirinya juga menyoroti sikap arogan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto yang dinilai tidak profesional atas pencopotan Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar buntut peristiwa penggerebekan tersebut.

Mestinya Polri harus tetap berada di poros terdepan melayani pengaduan masyarakat, mencegah potensi kejahatan dan menegakkan hukum secara profesional. Sehingga kasus ini mesti diusut dan mendapat atensi Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam rangka menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.