MAKASSAR – Kasus penggerebekan markas ormas Batalyon 120 di Makassar dan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Iptu Faizal usai penggerebekan markas Batalyon 120 turut mendapat perhatian khusus dari aktivis hukum dan hak asasi manusia di Jakarta.

Baca JugaMigrasi ke Siaran TV Digital, Kadis Kominfo Makassar Massifkan Sosialisasi

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin menilai adanya aktivitas melanggar hukum anggota binaan ormas Batalyon 120 dapat menjadi boomerang terhadap pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (harkamtibmas).

Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan berbagai jenis senjata tajam dan botol minuman keras di markas Batalyon 120 tersebut.

Ia berpendapat bahwa barang tersebut adalah yang selama ini digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan yang merugikan masyarakat dan itu harus menjadi perhatian pihak berwajib untuk menanganinya.

“Peralatan-peralatan tersebut yang selama ini sering digunakan oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), kejahatan jalanan, maupun perang antar kelompok di Makassar yang selama ini banyak merugikan masyarakat dan harus menjadi atensi khusus Polri khusunya Polda Sulsel,” tegasnya.

Lanjutnya, terlebih tentang kepemilikan benda tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

“Apalagi, tindak pidana atas penguasaan benda-benda tersebut secara gamblang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

Dirinya juga menyoroti sikap arogan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto yang dinilai tidak profesional atas pencopotan Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar buntut peristiwa penggerebekan tersebut.

Mestinya Polri harus tetap berada di poros terdepan melayani pengaduan masyarakat, mencegah potensi kejahatan dan menegakkan hukum secara profesional. Sehingga kasus ini mesti diusut dan mendapat atensi Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam rangka menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sangat disayangkan apabila upaya berbagai pihak selama ini, khususnya Polri dalam memelihara kamtibmas, akan terciderai dengan keberadaan kelompok-kelompok yang potensi merusak kondusifitas Makassar.

Atas fakta penggerebekan tersebut oleh Tim Thunder Samapta Polda Sulsel, pihaknya juga menyayangkan sikap Walikota Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang menginisiasi dan mendukung pembentukan Batalyon 120 tersebut, namun mengabaikan pola pengawasan dan pembinaan khusus, apalagi diketahui anggota ormas tersebut kebanyakan masih berusia anak.

Sebaiknya, pembinaan terhadap mereka diambil alih oleh pemerintah dengan membentuk tim terpadu agar tujuan dan arah pembinaannya jelas dan terukur.

Kita minta agar Tim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tegak lurus memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mengusut peristiwa penggerebekan Markas Batalyon 120 dan menyampaikan hasilnya ke publik.

Tindakan Kapolrestabes Makassar yang menghalang-halangi proses penegakan hukum atas peristiwa penggerebekan tersebut dan melakukan intervensi terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum merupakan bentuk ‘obstruction of justice’.

Seharusnya pihak yang merintangi atau menghalangi proses penyelidikan atau penegakan hukum itu yang harus dicopot. Kita minta Kapolri tegas.

Diketahui, ratusan senjata tajam seperti 164 buah anak panah busur, 4 buah samurai, satu senjata rakitan jenis papporo, 3 buah katapel, 38 botol minuman keras kosong dan 20 unit sepeda motor ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan di markas Batalyon 120 tersebut.