RAKYAT.NEWS, MAKASSAR — Terdakwa Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019 dan Terdakwa Asdar Ali mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Pengajuan eksepsi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 11.00 wita.

Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Sedangkan terdakwa lainnya dalam perkara ini atas nama terdakwa Tiro Paranoang yang pernah menjabat Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018, tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan sehingga mrngakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.

Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Terdakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam :

– Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.