RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan tersangka Rachmat, SE alias Rafi (37 Tahun), di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/10/2023) malam.

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, Selasa (17/10/2023), merilis bahwa Rachmat adalah buronan asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016.

Dalam perkara korupsi tersebut akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 Milyar.

Rachmat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka Rachmat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Selanjutnya tersangka Rachmat ditetapkan sebagai DPO sebab tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016.

Selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju pulau Sulawesi Selatan, buronan tersangka Rachmat, SE alias Rafi telah berpindah-pindah tempat di wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanaya, Kota Makassar.