RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan Pendataan Objek Pajak yang bertempat di hotel-hotel terkait hiburan yang terbuka mampu mendorong peningkatan PAD dan dapat melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak, Jumat (1/9).

Dipimpin langsung oleh Kasubbid Pendataan Wilayah II, Riana Rizka Putri berhasil melakukan pendataan 3 Objek Pajak bersama tim dengan rincian data meliputi Hotel Remcy, Hotel Maxone, dan Hotel Myko yang memiliki fasilitas fitness dan spa didalamnya.

Kegiatan pendataan objek pajak ini berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.