RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Kelurahan dan sejumlah OPD lainnya berkolaborasi menertibkan reklame insidentil yang tidak sesuai ketentuan yang mulai dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA di sejumlah ruas jalan protokol dalam wilayah Kota Makassar, Selasa (24/10).

Penertiban/Pembongkaran Reklame Insidentil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin serta menutupi struktur bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tentunya membuat wajah kota terlihat semrawut menjelang HUT Kota Makassar ke-416 yang jatuh pada 9 November mendatang.

Tim gabungan tersebut akan terus melakukan penertiban bagi reklame yang tak mengantongi ijin serta sarana yang mengganggu ketertiban umum, khususnya reklame dan baliho yang tersebar di jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balaikota, Gn. Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumoharjo, dan A.P Pettarani.

Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat menaati peraturan yang berlaku, seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota sesuai dengan Perwali Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah, Perwali Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang KPU, sehingga tertata rapi dan memperhatikan keindahan kota.