RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa banyak baliho caleg, capres-cawapres di jalan dan pohon yang ada pada berbagai sudut di Kota Makassar melanggar aturan.

“Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh,” ujar Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, Rabu (18/10), dikutip dari detikSulsel.

Firman mengaku akan memberikan imbauan terlebih dahulu terkait pemasangan baliho tersebut. Pemkot Makassar disebut memberikan tenggat waktu kepada setiap partai politik (parpol) hingga 23 Oktober 2023.

“Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu,” kata dia.

Firman mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan upaya komunikatif. Selanjutnya Pemkot Makassar akan melakukan penertiban jika baliho masih terpasang hingga tenggat waktu yang ditentukan.

“Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, berseluruh partai-partai,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Makassar kini sudah disesaki baliho atau alat peraga kampanye caleg hingga capres di berbagai titik. Namun sayang, banyak caleg yang memasang alat peraganya dengan cara dipaku di pohon.

Berdasarkan pantauan yang melansir dari detikSulsel, di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (18/10), sejumlah caleg sudah mulai memasang alat peraga kampanyenya. Ada yang berbentuk baliho, ada juga yang berbentuk spanduk.

Sejumlah spanduk terlihat berjejer di pohon yang sama. Spanduk tersebut diikat menggunakan kawat.

Namun, masih ada saja alat peraga kampanye caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Beberapa spanduk berukuran kecil itu tampak dikaitkan ke pohon menggunakan paku di sisi atas dan bawah.