Salah satu warga yang juga Dosen dari Universitas Hasanuddin, Cahyadi mengatakan, jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri TPA ke lokasi baru akan menjadi masalah hukum. Tujuan PSEL ini untuk mengurangi sampah. Di Makassar sendiri sudah memproduksi sampah mencapai 4 juta ton. Ini sangat memprihatinkan.

Menurutnya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama.

“Jika tidak diselesaikan sampah yang ada sekarang di sana mau diapakan? Mau dipilah-pilah? Kita saksikan saat kebakaran di sana, gas yang dikeluarkan sangat beracun. Itu pemerintah bisa diisomasi oleh masyarakat di sana (di TPA),” ucapnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochrar mengatakan, ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, tata ruang, maupun masalah lalu lintas terkait kemacetan dan segala macam aspek. Untuk mendapatkan jawaban terinci perlu dihadirkan para Tim Ahli pada pertemuan berikutnya, karena mereka yang melakukan klarifikasi teknis sehingga didapatkan tiga konsorsium.

“Sejauh ini laporan dari panitia bahwa saat ini masih dalam proses kajian hukum. Kami juga diskusi secara teknis kepada APH setelah itu semua mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya baru menetapkan pemenangnya. Alangkah lebih bagus masing-masing tim ahli menjawab lebih detail terkait teknis pelaksanaanya. Kami hanya menjalankan Perpres nomor 32 dan menjadikan kota Makassar menjadi salah satu kota terpilih menjalankan Perpres menyelenggarakan PSEL,” ucapnya.