RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan salah satu anggotanya yakni Hamzah Hamid, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (30/9).

“Anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Salah satunya dengan lahirnya Perda ini,” kata Hamzah.

Perda Perlindungan Anak ini kata Hamzah Hamid mengatur tentang ketentuan untuk melindungi hak-hak anak dan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

“Kenapa ada perda ini? Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua dan mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, sisi pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan,” ujar Hamzah.

Hamzah berharap, Perda Perlindungan Anak ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa anak-anak juga memiliki hak yang perlu dilindungi dan sudah menjadi tugas orang tua untuk menjadi pengawas dalam tumbuh kembang anak sehingga anak tumbuh dewasa memiliki karakter yang baik dan religius.

“Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat. Pendidikan akan karakter itu harus kita tanamkan sejak dini dan tentunya pendidikan agama dan budi pekerti juga ditanamkan sehingga anak akan tahu nilai-nilai karakter yang baik,” katanya.