RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH mengatakan bahwa dengan mengeluarkan zakat itu bersifat wajib untuk setiap umat Islam. Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, pada Rabu (11/10).

Menurut Nurhaldin, selain menjadi kewajiban setiap muslim, berzakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat jika pengelolaannya dikelola dengan benar oleh lembaga pengelola zakat Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Makassar.

“Baznas ini bertugas mengelola bagiamana penyaluran zakat ke setiap warga yang berhak untuk menerimanya terutama yang fakir sesuai regulasi yang ada dalam Perda ini,” kata Nurhaldin.

Politisi dari Partai Golkar ini berharap, dengan melakukan sosialisasi dapat menjadi momen yang tepat untuk lebih memahami akan pentingnya berzakat.

“Semoga dengan berzakat akan mengsucikan diri kita dan semakin meningkatkan keimanan kita,” katanya.