RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH mengungkapkan kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern pada suatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional serta UMKM.

Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi Perda tersebut yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (18/10).

“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada UMKM agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri. Juga mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern disuatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional dan UMKM. Juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi UMKM dalam melakukan kegiatan usaha,” kata Nurhaldin.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengingatkan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Koperasi aktif untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern. Hal itu untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UMKM.

“Dinas Koperasi harus senantiasa melakukan pelatihan agar bagiamana .pelaku UMKM bisa berjalan dengan baik, meningkatkan daya saing komoditi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan meningkatkan promosi,” ucapnya.