RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rapat Paripurna yang dilakukan oleh DPRD Kota Makassar membahas penetapan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, di ruang Banggar, Jumat (20/10).

Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sapaille, Ranperda yang diinisiasi Komisi A telah memenuhi syarat untuk di Paripurnakan.

“Pada prinspinya Perda usul asal prakarsa Komisi A telah memenuhi syarat, sehingga sudah dapat dilanjutkan ke Paripurna Kota Makassar, untuk dimintai persetujuan menjadi Ranperda,” kata Andi Suhada.

Legislator PKS, Anwar Faruq dari Komisi A DPRD Kota Makassar, membacakan iniasi/usul prakarsa atas Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

“Untuk mempercepat pembangunan nasional, serta peningkatan penanaman modal, untuk mengelola potensi ekonomi untuk menjadi kekuatan ekonomi real, melalui pemanfaatan modal, bersumber dari dalam dan luar negeri,” katanya.

Kurang lebih 30 anggota dewan berbagai Fraksi DPRD Kota Makassar, menyetujui atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, hasil prakarsa Komisi A menjadi Perda.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Dahyal menyebutkan, DPRD Kota Makassar menerima dan menyetujuhi atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Hasil Prakarsa Komisi A diterima dan disetujui menjadi Perda DPRD Kota Makassar, atas Prakarsa Komisi A .

“Keputusan Ini resmi ditetapkan Oleh DPRD Kota Makassar tanggal 20 Oktober,” katanya.