RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim Advokat Yuris Law Firm resmi melayangkan somasi kepada PLN UID Sulselrabar pada Selasa (28/11). Mereka meminta agar PT. PLN Sulselrabar menyampaikan alasan pemadaman listrik melalui system by data agar masyarakat paham fakta yang sebenarnya terjadi.

Kota Makassar belakangan ini sering mengalami pemadaman bergilir yang membuat masyarakat resah karena alami kerugian.

PLN UID Sulselrabar menyampaikan pemadaman listrik tersebut diakibatkan karena kemarau panjang yang terjadi di Sulawesi Selatan yang mengakibatkan berkurangnya debit air pemasok PLTA sehingga pasokan listrik tidak maksimal.

Melalui akun Istagram resmi PLN UID Sulselrabar @pln_sulselrabar, menjelaskan bahwa system kelistrikan Sulawesi bagian selatan (Sulbagsel) bergantung pada sumber listrik PLTA, yaitu 33 persen dari total seluruh pasokan listrik, disisi lain Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan maintenance sehingga pemadaman listrik berdurasi panjang terpaksa harus diberlakukan.

Selain itu Tim Yuris Law Firm juga meminta agar masyarakat diberikan dispensasi pengurangan biaya tarif listrik sebagai pengganti kerugian yang mereka alami.

Saat ditemui di kantornya Tim Yuris Law Firm menyinggung bahwa Sulawesi Selatan seharusnya mempunyai jumlah pasokan listrik yang besar.

“Daerah kita memiliki 2 Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), yang mana apabila kedua PLTB tersebut dimaksimalkan daya tampung keduanya mampu memenuhi kebutuhan listrik warga Sulawesi Selatan dan kita tidak perlu lagi bergantung pada pasokan listrik dari luar Sulawesi Selatan,” ujar salah satu anggota Yuris Law Firm, Wafda Hadian.

“Adapun asalan pemadaman akibat debit air yang menurun sebenarnya sangat memprihatinkan sebab di pulau-pulau lain di Indonesia juga mengalami el-nino tapi kenapa hanya di Pulau Sulawesi saja yang rutin terjadi pemadaman listrik. Berdasar pada logika itu menurut kami wajar jika ada masyarakat yang curiga kepada PLN,” lanjutnya.