RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Badan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran calon ketua umum untuk periode tahun 2024 – 2029.

Keterangan tersebut diketahui dalam konferensi pers Musyawarah Daerah (Musda) PHRI Sulsel XI tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Arthama, Selasa (26/3/2024).

Adapun yang hadir dalam Musda tersebut yakni Sekretaris BPD PHRI Sulsel Nasrullah Karim, Ketua Panitia Musda Yon Erick Firman Kuncung, Steering Committee (SC) Musda Dr Ahmad AB, Ketua IHGMA Sulsel Yusuf Sandy, dan Sekertaris IHGMA Sulsel Zulkifli Nur.

SC Musyawarah Daerah, Dr Ahmad AB, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon ketua PHRI Sulsel dibuka mulai 27 maret hingga 20 April 2024.

Ahmad juga menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat pendaftaran calon ketua PHRI Sulsel yang berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PHRI tentang pembentukan pengurus.

“Pendaftaran (dibuka) 27 Maret 2024 sampai dengan 20 April 2024 hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 Wita, di sekretariat BPD PHRI Sulsel di Jalan Jendral Sudirman No 23, Gedung Mulo,” ungkap Ahmad.

Sementara itu, Sekretaris BPD PHRI Sulsel, Nasrullah Karim, menjelaskan jika Musda ini akan dilaksanakan di Hotel Claro dengan agenda utama pemilihan ketua umum, menggantikan Anggiat Sinaga yang masa kepemimpinannya akan berakhir tahun ini.

“Kegiatan Musda ini akan berlangsung di Hotel Claro Makassar dari (tanggal) 26 sampai 28 April,” kata Nasrullah.

Tidak hanya itu, ketua panitia Musda, Yon Erick Firman Kuncung, menuturkan bahwa akan ada 4 agenda pada pelaksanaan Musyawarah Daerah kali ini, antara lain musda, festival kuliner, expo hotel dan restoran hingga Fun Run.

Erick menambahkan, bahwa untuk festival kuliner serta expo hotel dan restoran juga akan berlangsung di area depan Claro Makassar dengan target sebanyak 18 booth, mulai tanggal 26 sampai 28 April.

“Target peserta hotel dan restoran, kami akan sediakan sebanyak 18 booth kuliner festival ini,” katanya.

Berikut ini syarat menjadi calon ketua umum BPD PHRI Sulsel berdasarkan AD/ART BAB VIII tentang pembentukan pengurusan pasal 27.

  1. Warga negara Indonesia, pria/wanita (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk).
  2. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah).
  3. Diutamakan berdomisili dalam wilayah kedudukan BPD PHRI Sulawesi Selatan (dibuktikan dengan surat keterangan domisili).
  4. Pemilik badan usaha Akomodasi/Hotel atau jasa makanan minuman / restoran (dibuktikan dengan bukti surat izin usaha).
  5. Jika tidak ada pemilik badan usaha yang bersedia yang sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, maka dapat diberikan kepada orang yang mendapat mandat dari pemilik badan usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa makanan dan minuman/restoran atas persetujuan (untuk calon ketua BPD PHRI harus mendapat persetujuan dari ketua umum BPP PHRI).
  6. Pemilik badan usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa makanan dan minuman/restoran yang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf d telah memiliki Sertifikat Tanda Anggota Penuh yang dikeluarkan oleh BPP PHRI (dibuktikan dengan STA yang masih berlaku).
  7. Pernah menjabat sebagai anggota BPP PHRI/Pengurus BPD PHRI/Ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan dari Ketua Umum BPP PHRI.
  8. Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi waktu dan organisasi PHRI (bersedia menandatangani fakta integritas).
  9. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI (bersedia menandatangani surat pernyataan).