RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif. Sosialisasi berlangsung di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (30/1/2024).

Irwan Ali dan Sitti Supiana, sebagai narasumber dari kalangan praktisi kesehatan dan pendidikan. Adapun Tri Lestari Wulandari bertindak selaku moderator.

Murnah dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pemberian ASI ekslusif merupakan hak bayi dan kewajiban bagi seorang ibu.

Pemberian ASI eksklusif ini tanpa campuran apapun agar kandungan gizinya terjaga sehingga bayi bisa tumbuh subur.

“Selain mengandung gizi yang komplet untuk nutrisi anak, ASI juga dapat membentuk imunitas tubuh anak lebih kuat. ASI eksklusif ini ekonomis dan terjangkau bagi semua kalangan, kekebalan dan gizi anak juga akan terjamin,” katanya.

Perda menyangkut ASI ekslusif ini, kata Murnah, sangat penting dalam menunjang pemeliharaan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Selain itu, juga dapat menghindarkan ibu dan anak dari berbagai macam penyakit.

“Pemberian ASI eksklusif dapat mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Membuat bayi maupun ibu terhindar dari berbagai macam penyakit, sehingga menurunkan angka kematian dan stunting,” bebernya.

Sementara itu, Irwan Ali menekankan begitu pentingnya pemberian ASI ekslusif sehingga pemerintah Kota Makassar bersama legislatif mengeluarkan peraturan daerah. Hal ini katanya, harus direspons dengan positif demi kebaikan bersama.

“Perda ini sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa kedepannya. Dengan adanya perda ini, para ibu-ibu mempunyai kewajiban untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya,” ujarnya.

“Pemberian ASI eksklusif ini juga dapat mengurangi atau mencegah angka stunting, khususnya di Kota Makassar,” tambah Irwan Ali.

Sitti Supiana secara spesifik merinci beberapa manfaat dalam pemberian ASI eksklusif kepada anak. Bahkan, salah satu faktor dalam pencegahan stunting dimulai dari program kehamilan, menyusui sampai anak lahir.