RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Seorang warga sipil di Kota Makassar berinisial PD, harus menjadi korban penyerobotan sebidang tanah dan bangunan miliknya oleh oknum polisi yang terletak di Kompleks Perumahan Prima Griya Cluster Emerald, Kecamatan Manggala.

Menurut informasi dari saudara korban, Irwan mengatakan, hal itu diketahui setelah ada aduan dari warga setempat.

“Saya baru tau ini pada saat warga yang tinggal di kompleks perumahan ini menyampaikan ke saya, bahwa rumah milik saya ditempati oleh orang pada saat ada di Mamuju, jadi saya kaget kemudian saya ke Makassar untuk memastikan apa betul tidaknya informasi tersebut. Setelah saya sampai disini (Rumah yang diduga dikuasai oleh oknum Polisi), ternyata betul,” ujar Irwan, Senin (6/5/2024).

Pasalnya, rumah yang dikreditnya pada tahun 2022 itu, diduga dikuasai oleh oknum Polisi yang belum diketahui identitasnya serta belum diketahui alasan pasti melakukannya tanpa sepengetahuan pemilik.

“Banyak prabotan rumah saya yang hilang diantaranya, Sofa, Lemari, tempat tidur, dan gorden. Untuk isi rumah saya, foto dokumentasinya lengkap saya pegang, bukti kepemilikan saya juga ada seperti bukti pembayaran saya yang dimulai pada tahun 2022 sampai dengan 2024, dan ini sudah lunas. Saya juga sudah berkordinasi dengan pihak developer untuk menandatangani penyerahan dokumen kepemilikan atas rumah ini,” kata Irwan.

Irwan juga menjelaskan bahwa kunci pengaman rumah miliknya diduga diganti oleh oknum tersebut. Informasi dari ketua RT setempat, orang yang tempati rumah miliknya tidak melapor.

Bahkan, kata Irwan, oknum tersebut telah dua kali melakukan pengerusakan terhadap gembok rumah yang dimiliki oleh kakaknya itu.

“Semua kunci pengaman rumah saya diganti oleh oknum tersebut, namun hari ini saya berkordinasi kepada ketua RT dan pihak Kepolisian setempat untuk membuka pintu dan pagar pengaman rumah saya. Alhasil, setelah dibuka, perabot rumah ku tidak ada dan diisi oleh barang si oknum yang diduga kuasai rumah saya,” ujarnya.