RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, menyampaikan harapannya agar peraturan daerah terkait Retribusi Perizinan Tertentu yang disahkan pada tahun 2018 dapat direvisi kembali.

Dalam sebuah sosialisasi di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, pada Senin (05/02/2024), Fatma mengungkapkan bahwa Perda tersebut perlu disesuaikan agar tetap sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat, ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.

Fatma menjelaskan bahwa tujuan dari Perda tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban mereka dalam mengurus izin di Kota Makassar serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.

Namun, Fatma menilai bahwa Perda tersebut sudah perlu direvisi karena tidak lagi sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini. Terlebih lagi, DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah.

“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.

Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, menjelaskan bahwa retribusi terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Firman menambahkan bahwa retribusi ini merupakan bentuk pembayaran kepada pemerintah atas layanan tertentu yang diberikan kepada masyarakat.