RAKYAT.NEWS,  MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perwali 94 tahun 2013 yang menetapkan jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas di Jalan Metro Tanjung Bunga pagi tadi, Kamis (18/04/2024).

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, Irwan, bersama dengan Kepala Seksi dan Kordinator Wilayah (Korwil) ikut mengawasi kegiatan ini. Ada 30 personel lapangan yang turun, didukung langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Sebanyak 16 kendaraan yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki atau memperpanjang KIR (Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor), dikenai sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Perwali 94 Tahun 2013 adalah aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang di Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya diizinkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar antara pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.