MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengapresiasi warga kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Jalan Sultan Alauddin yang kompak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan ke Pemerintah Kota Makassar, Rabu, 28/9/2022.

“Kejadian yang baru pertama kalinya, kompakan dan persatuan warganya membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” kata Rudianto Lallo.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang aktif melakukan verifikasi prasarana, sarana dan utilitas umum

yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang sebelum membangun.

“Tidak boleh Pemkot Makassar diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSUnya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus di serahkan, jangan lagi ada peruntukan PSU diperjual belikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ketempat lain,”paparnya.

Pemilik tagline Anak Rakyat itu menambahkan fungsi kontrol pemerintah harus berjalan. Jangan hanya mengeluarkan izin-izin namun setelah itu pengembangnya tidak ingin diatur. Pemerintah semestinya mengatur segalanya.

Baca Juga: Libatkan Ibu-Ibu, Rudianto Lallo Hapus Kriminalitas di Utara Kota

“jika ada yang tidak menyerahkan maka dapat dilakukan cara lain, salah satu yang efektif seperti sekarang ini, masyarakat bersatu, berjuang agar PSU menjadi milik pemerintah, dengan demikian maka ini dapat dipelihara dengan baik,” ujarnya.

Legislator dua Periode Makassar itu juga menyampaikan saat ini DPRD Makassar melalui pansus sedang menggagas ranperda tentang penyeragan, sarana dan utilitas. Perda ini dikemudian hari akan mengatur segala regulasi penyerahan dari pemgembang lebih detail lagi.

“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang jika selesai tidak lagi bertanggungjawab memelihara, sehingga penyakit di Makassar yakni genangan dan banjir kerap kembali, karena drainasenya tidak diurus, sementara jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah bisa dipergunakan, “paparnya.