MAKASSAR – Setelah adanya kasus pemalakan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa akibatnya terjerat UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 170 terkait perlakuan kekerasan.

Baca Juga : Polsek Biringkanaya Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Korban

Kasus tersebut berawal pada Rabu (31/09) pada pelaksanaan PBAK tingkat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) salah seorang Mahasiswa menjadi korban pemalakan dan pengeroyokan, akibatnya pelaku terjerat dalam pelanggaran tata tertib dan aturan kampus berdasarkan Buku pedoman mahasiswa/keputusan rektor 678 tahun 2020 (bab V larangan-pasal 10):

1. Melakukan penganiayaan, perkelahian, tawuran, (perkelahian massal) dan/ atau segala bentuk kekerasan dan perilaku anarkis lainnya;

2. Melakukan tidak kriminal di dalam kampus.

Berlanjut, tepat pada hari Jumat (23/09) di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang mengakibatkan 2 korban luka-luka (1 laki-laki dan 1 perempuan). Akibatnya kedua korban telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di RSUD Syach Yusuf, Gowa.

Pada hari itu juga, korban melaporkan kepada pihak Polsek Somba Opu beserta dengan bukti visum dan bukti lainnya, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170:

1. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (KUHP 336).

2. Tersalah, dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh (7) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Baca Juga : Memakan Korban, Pelaku Kekerasan di UIN Makassar Dipolisikan

Hal itu telah menjadi laporan korban pada pihak kepolisian Polsek Somba Opu Gowa dengan nomor surat LP/B/196/IX/2022/SPKT/POLSEK SOMBA OPU/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 September 2022.

Tak sampai disitu, pada Senin (26/09) sekitar Pukul 13.30 WITA, beberapa oknum Mahasiswa secara tiba-tiba Kembali melakukan penyerangan di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan dan aksi tersebut menggunakan senjata tajam (Sajam). Akibatnya, seorang dosen dan 3 orang mahasiswa farmasi mengalami luka-luka dibagian tubuh.