MAKASSAR – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kanwil, pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga : Komisi III Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Perancang Madya, Baharuddin yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan mengatakan pelaksanaan harmonisasi adalah benbuk amamah dari UU No 13/2022.

“Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi 2 (dua) jenis produk hukum daerah yaitu rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada),” katanya.

Lebih lanjut Baharuddin katakan harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan pada pembincaraan Tingkat Satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Salehuddin memohon kepada jajaran perancang untuk memberikan masukan atas ranperda ini. 

Selanjutnya, dalam pembahasannya, perancang Kanwil Sulsel memberikan masukan pada pertama yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perancang menyampaikan, penysunan ranperda ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 23/2014 yang diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cpta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 temtamg Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saat ini, pemerintah telah menetapkan pedoman penyusunan APBD, yakni Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023. Adapun beberapa hal pokok dalam Permendagri tersebut yaitu: sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah; kebijakan penyusunan APBD, prinsip penyusunan APBD, teknis penyusunan APBS, dan hal-hal khusus lainnya. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah khususnya Pemprov Sulsel bersama dengan DPRD diharapkan dapat menyusun APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,” terangnya

Pada ranperda kedua tentang Perubahan APBD 2022, perancang katakan ranperda ini telah sesuai dengan Permendagri No 9/2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD.

Lebih lanjut perancang katakan secara teknis penulisannya telah sesuai dengan Lampiran II pada UU No 13/2022 tentang peruahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hadir dalam harmonisasi kedua ranperda tersebut, Jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jajaran Perancang dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.