Polda Sulsel telah menahan polisi terlapor dan akan segera memeriksanya. Pemeriksaan sekaitan dengan laporan dalam kasus dugaan KDRT. 

 

Rakyat.news, Makassar – Seorang wanita di Kota Makassar berinsial SA, melaporkan suaminya, anggota polisi F dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Anggota berpangkat Bripda itu, dikabarkan bertugas dijajaran Polrestabes Makassar.

SA bercerita, kekerasan berawal setelah ia mendapatkan laporan bahwa suaminya pernah datang ke Tempat Hiburan Malam (THM) bersama seorang perempuan sekitar September 2022. “(Dugaan) perselingkuhan itu ada temanku dia lihatki ke THM, dia kabarika bilang ada suamimu tadi malam,” kata SA dalam konferensi pers, Kamis, 12 Januari 2023.

Tak berselang lama, ia juga mendapat informasi dari rekan lainnya bahwa F datang ke sebuah warung makan di sekitar Jalan AP Pettarani, dini hari. “Saya mengamuk-mengamuk (paksa suaminya mengaku) dan dia akuimi dia kasih lihatma fotonya itu cewe. Sampai saya lari dari rumah,” ungkap SA.


Baca juga: Polda Sulsel Tempati Urutan 63 SDM WBK, jadi Motivasi Aparat


Belum lama bertengkar, SA kembali mendapat pesan singkat di akun media sosialnya dari seorang perempuan yang mengaku dekat dengan suaminya sejak April 2022. Dugaan perselingkuhan hingga serangkaian persoalan rumah tangga lainnya menjadi pemicu SA dianiaya suaminya sendiri.

Untuk kesekian kalinya, SA terlibat pertengkaran hebat dengan F di rumah mereka, di sekitar Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, 17 Desember 2022. Ia mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Pertengkaran pasangan ini bahkan sempat divideokan oleh seorang anggota kelurga SA sampai beredar di media sosial.

Puncaknya, SA melaporkan suaminya ke SPKT Polda Sulsel dengan bukti registrasi laporan polisi bernomor,  LP/B/12/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL pada Selasa, 3 Januari dan ke Bidang Propam Polda Sulsel, Rabu, 4 Januari 2023. Kabid Humas Polda Kombes Komang Suartana menyatakan, F sudah ditahan.

“Sementara pelaku sudah kita amankan di tempat khusus. Untuk proses pidana di Ditreskrimum dan Polrestabes sudah ada pemeriksaan awal untuk saksi korban,” ujar Komang kepada Rakyat.news saat dikonfirmasi Jumat, 13 Januari 2023.

Penulis: Aswar