Keluarga Virendy Marjefy menolak bila polisi mengautopsi jenazah. Mereka juga sudah menyusun agenda pemakaman.

 

Rakyat.news, Makassar – Pihak keluarga menolak proses autopsi jenazah Virendy Marjefy, mahasiswa yang meninggal dunia saaat ikut Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 Teknik Unhas. Mahasiswa Teknik Arsitek itu, dilaporkan meninggal dunia karena kelelahan saat tengah menjalani pendidikan fisik di sekitar Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus itu ke Polres Maros, Minggu, 15 Januari 2023, sore. “Kesimpulannya kalau polisi mau minta autopsi, kita keberatan,” kata ayah Virendy, James Wehantouw kepada Rakyat.news saat dihubungi, Jumat malam.


Baca juga: Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diksar, Unhas Bekukan Mapala 09 Teknik


Keluarga korban hanya menginginkan visum luar. Mereka khawatir, autopsi bisa memperparah kondisi fisik korban. Apalagi, keluarga juga sudah menyusun agenda jelang pemakaman Virendy. “Visum luar ada di (RS) Grestelina. Kalau mau autopsi kita keberatan kasihan, orang mau dibelah-belah lagi kan,” ujar James.

Keluarga yakin, visum luar dapat membantu proses pengusutan kasus yang sementara ditangani polisi. James, mencontohkan kasus meninggalnya anggota Mapala saat Diksar di Kabupaten Bone, 2021 lalu. Katanya, korban saat itu meninggal di rumah sakit. “Setelah di kubur baru dipersoalkan. Tidak jadi diautopsi hanya divisum,” kata James.

Setelahnya, polisi kemudian mengambil visum lima rekan korban lainnya. Hasil penyelikan lanjutan merujuk hasil visum, polisi menetapkan 16 orang tersangka. “Jadi kami tolak autopsi itu hasil keputusan dari rapat keluarga. Kemudian juga agenda acara yang disusun nanti berantakan lagi, (kalau autopsi)” James menerangkan.

Virendy rencananya akan dimakamkan di kawasan Pekuburan Kristen Pannara, Kecamatan Manggala, Makassar, Senin, 16 Januari 2023. Pihak keluarga berharap, korban bisa mendapat keadilan dalam proses hukum yang sementara berjalan. Mereka juga masih menunggu iktikad baik pihak penyelenggara kegiatan.

Penulis: Aswar