MAKASSAR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai responsif terkait undang-undang cipta kerja No. 11 Tahun 2020, yang dilakukan di Fly Over Kota Makassar, Rabu (10/7/2022).

Baca Juga : Workshop Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Danny: PPKM Obat Terbaik Covid

Jendral Lapangan, KSPSI DPD Sulsel Ahmad Zulfikar mengatakan, dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah bentuk respon dari hasil pengamatannya terhadap UU No. 11 Tahun 2020 terkait cipta kerja.

“Di aksi yang kita gelar ini adalah merupakan sebuah bentuk atau respon tehadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” katanya.

Lanjutnya, ia juga mengatakan, pihak KSPSI tetap konsisten dalam menolak undang-undang tersebut khususnya pada klister ketenagakerjaan.

“KSPSI ini komitmen dan konsisten untuk tetap menolak ini UU No. 11 Thun 2020 tentang cipta kerja, khususnya diklister ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, pihak KSPSI mengatakan banyak dampak-dampak negative yang terlihat setelah diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 utamanya di dunia hubungan industrial baik itu perusahaan maupun dalam perhitungan pesangon.

Baca Juga : Partai Buruh Milik Rakyat Bukan Oligarki

Akibatnya, ia beralasan bahwa setelah adanya undang-undang cipta kerja ini, perusahaan seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja dan seenaknya meng-alih dayakan pekerja tersebut di perusahaan outsourcing.

“Dengan lahirnya UU cipta kerja ini seenaknya perusahaan lakukan pemutusan hubungan kerja, seenaknya perusahaan meng-alih dayakan pekerja tersebut di perusahaan outsourcing,” ujarnya.

Dengan demkian itu, ia menuturkan bahwa dengan UU cipta kerja tersebut para pesangon yang telah di PHK hanya diberikan 0,5 ketentuan, padahal sebelumnya para pekerja yang di PHK diberikan 2 kali ketentuan.