RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penegakan dan penindakan kawasan parkir di tepi jalan di wilayah Kota Makassar pada Jumat (19/4/2024).

Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2011 bertujuan untuk merapikan penataan tempat parkir di Kota Makassar yang sangat berdampak pada kelancaran lalu lintas di beberapa wilayah di Kota Makassar. Diharapkan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir di tepi jalan.

Dalam melaksanakan penegakan dan penindakan kawasan parkir di tepi jalan ini, Dishub Kota Makassar mengerahkan sebanyak 25 personel dari Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, Irwan, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik bisnis ekspedisi, untuk tidak lagi memarkir kendaraan mereka di sepanjang Jalan AP Pettarani.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengusaha ekspedisi yang sering memarkir kendaraanya di bahu jalan Ap.Pettarani mulai saat ini saya menyampaikan kepada kita semua untuk tidak lagi untuk di jadikan sebagai lahan parkir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan juga menyatakan bahwa Dishub Makassar akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh masyarakat dengan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar untuk melakukan penindakan seperti penguncian ban, pengecekan ban, dan penindakan tilang.